Kamis, 22 Juli 2010

Kriteria Seleksi Kabupaten/Kota dalam Program PPSP

Kriteria seleksi yang digunakan oleh Tim Teknis Pembangunan Sanitasi (TTPS) dalam rangka memilih kabupaten/kota yang akan mengikuti Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) adalah (sebagai kriteria utama):
  • Komitmen Eksekutif
  • Angka kesakitan akibat sanitasi buruk
  • Cakupan sanitasi rendah
  • Kepadatan penduduk tinggi
  • Presentasi penduduk miskin tinggi
  • Jumlah kawasan kumuh perkotaan

Selain itu juga akan dipertimbangkan (sebagai kriteria tambahan):
  • Kemampuan keuangan daerah yang rendah
  • Kab/Kota strategis (ibu kota)
  • Kab/kota yang mengikuti penjaringan minat
  • Kesiapan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja)

Pokja Provinsi juga diperkenankan menambah kriteria seleksi berdasarkan kondisi, permasalahan dan kebutuhan di daerah. Beberapa masukan dari Provinsi di antaranya;
  • Terletak di daerah aliran sungai (DAS) yang rawan terjadinya banjir dan genangah
  • Kab/Kota yang mempunyai potensi pertumbuhan ekonomi relatif tinggi
  • Kabupaten baru yang merupakan hasil pemekaran wilayah, dll.

Sumber : TTPS

Seleksi Desa/Kelurahan dalam PAMSIMAS

Seleksi dan pemilihan lokasi sasaran program Pamsimas bertujuan untuk mendapatkan desa/kelurahan lokasi sasaran dilaksanakan per tahun, dilaksanakan pada tahun sebelumnya, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Langkah 1, Koordinasi Sektoral di Tingkat Kabupaten/Kota

Koordinasi ini melibatkan seluruh pemangku kegiatan Pamsimas seperti TKK (Bappeda, DPU, BPMD, DinKes, Dinas Pendidikan, Bapedalda), DPMU, DPIU-Satker, Pokja AMPL, dan sektor lain terkait. Membahas strategi pencapaian project performance indicator tingkat kabupaten/kota, komponen kegiatan, kategori pembiayaan, tugas dan kewajiban masing-masing sektor, dan pelaksanaan seleksi administrasi desa/kelurahan yang dinilai layak (eligible).

Langkah 2, Penilaian Administrasi terhadap Seluruh Desa/Kelurahan

TKK melakukan penilaian administrasi terhadap seluruh desa/kelurahan di kabupaten/kota untuk disusun dalam daftar panjang (longlist) desa/kelurahan eligible. Penilaian tersebut meliputi:
  1. indeks kemiskinan,
  2. indeks non akses air minum,
  3. indeks non akses sanitasi/jamban,
  4. indeks kasus diare, dan
  5. dalam 2 tahun terakhir tidak terdapat program CDD sejenis Pamsimas.
Jumlah desa/kelurahan yang masuk dalam longlist sama dengan jumlah quota lokasi sasaran per kabupaten/kota dikurangi jumlah desa/kelurahan yang telah menjadi lokasi program Pamsimas pada tahun-tahun sebelumnya.

Langkah 3, Sosialisasi Pamsimas di Tingkat Kabupaten/Kota

Kegiatan Sosialisasi Pamsimas di tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh TKK bersama DPMU dengan peserta aparat dan perwakilan masyarakat desa/kelurahan. Sosialisasi Pamsimas di tingkat desa/kelurahan diselenggarakan oleh aparat desa/kelurahan dengan peserta kelompok/ pelaku program CDD yang telah masuk di desa/kelurahan, misal (PPK : UPK, TPK, FD; P2KP : BKM, UP, KSM), perwakilan seluruh komponen masyarakat desa/kelurahan.

Langkah 4, Musyawarah Warga

Musyarawah warga ini bertujuan untuk memformulasikan kebutuhan/ permintaan terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan perilaku hidup bersih dan sehat dan penyediaan sarana air minum dan sanitasi dalam bentuk pernyataan minat keikutsertaan Pamsimas; dilaksanakan mulai dari tingkat dusun/RW sampai dengan tingkat desa/kelurahan; melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk kelompok rentan dan terpinggirkan serta kelompok perempuan miskin (IVP) sesuai dengan kerangka safeguard sosial; membahas kesanggupan merealisasikan minat dan kesiapan masyarakat dalam bentuk kontribusi sebesar minimal 20% (inkind minimal 16% dan incash minimal 4%), dan menghilangkan kebiasaan BAB (buang air besar) sembarangan (open defecation) serta praktik hidup tidak bersih dan tidak sehat lainnya. Minat tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Minat Keikutsertaan Pamsimas (SPMKP).


Langkah 5, Verifikasi Lapangan

Verifikasi lapangan ini untuk menilai minat dan kesiapan masyarakat dilaksanakan oleh DPMU, sesuai dengan kriteria dalam daftar pendek (shortlist) dan hasilnya dilaporkan kepada TKK. Proses verifikasi juga meliputi penerapan kerangka kerja safeguard lingkungan yang dilakukan dengan koordinasi dan konsultasi dengan Bapedalda kabupaten/kota. Desa/kelurahan yang lolos verifikasi akan diusulkan sebagai desa/kelurahan lokasi Pamsimas.


Langkah 6, Penetapan Desa/Kelurahan Lokasi Pamsimas

Berdasarkan hasil penyekoran dari verifikasi di lapangan, TKK menetapkan desa/kelurahan lokasi Pamsimas pada tahun yang bersangkutan (1 tahun ke depan) dan mengusulkan kepada Bupati/Walikota untuk menerbitkan SK desa/kelurahan lokasi Pamsimas.


Bagan proses pemilihan lokasi sasaran Pamsimas dapat dilihat pada gambar berikut ini:



Sumber: Manual Program Pamsimas (DJCK, Kementrian PU)

Seleksi Lokasi Proyek dalam Program WES-UNICEF

PENDAHULUAN

Water & Environmental Sanitation (WES) Program UNICEF dalam Dokumen Pelaksanaan Proyek Modul 5 dijelaskan mengenai proses dan kriteria pemilihan lokasi proyek (desa, sekolah dan urban slums). Proses seleksi ini terdiri dari:
  • penentuan peringkat lokasi potensial,
  • sosialisasi dan konfirmasi minat masyarakat,
  • survei lapangan, dan
  • pemilihan lokasi proyek
Pemberian ranking didasarkan pada kriteria terkait penyakit yang disebabkan oleh air minum dan sanitasi. Pembobotan dan indikator telah ditentukan sejak awal.


SELEKSI DESA


Dalam Modul 5 tentang Pemilihan Lokasi (WES) terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:
  1. Kajian data desa dan skoring/ranking
  2. Sosialisasi program WES-UNICEF ke Desa Longlist
  3. Konfirmasi peminatan masyarakat
  4. Survey lapangan
  5. Penetapan desa terseleksi

Kajian Data dan Skoring/Ranking

Pokja AMPL Kabupaten dan Fasilitator akan mengelompokkan desa berdasarkan data sekunder. Hasil dari kegiatan ini adalah nilai (skor) dari tiap-tiap desa yang membutuhkan dukungan Program WES. Kriteria untuk melakukan pengelompokan dan scoring desa adalah sbb:
  • Cakupan Air Bersih : cakupan air bersih adalah proporsi penduduk yang mempunyai akses terhadap air bersih dengan penduduk yang tidak mempunyai akses. Data ini diperoleh dari Puskesmas.
  • Cakupan Sarana Sanitasi : adalah proporsi penduduk yang mempunyai akses terhadap sarana sanitasi (jamban keluarga) dengan penduduk yang tidak mempunyai akses. Data diperoleh dari Puskesmas.
  • Tingkat Insiden Diare : mengacu kepada jumlah insiden diare per 1.000 penduduk per tahun. Data diperoleh dari Puskesmas atau Bidan Desa.
  • Status Kemajuan Desa : status ini ditentukan oleh Dinas/Kantor PMD Kabupaten yang mengklasifikasikan desa menjadi 3 kelompok, yaitu : Swadaya, Swakarya, dan Swasembada. Desa yang paling tertinggal diklasifikan sebagai Desa Swadaya sedangkan desa yang paling maju diklasifikasikan sebagai Desa Swasembada. Selanjutnya masing-masing kelompok dibagi lagi menjadi 3, yaitu mula, madya, dan lanjut.

Sosialisasi Program WES-UNICEF ke Desa Long-list


Desa-desa yang masuk dalam long-list kemudian diundang ke Kabupaten untuk pertemuan sosialisasi WES-UNICEF. Peserta pertemuan ini adalah para Kepala Desa, perwakilan tokoh masyarakat, Kepala Sekolah dan perwakilan Komite dari desa-desa long-list. Output dari pertemuan ini adalah peserta memahami dan mengerti Program WES-UNICEF dan dapat menjelaskan kembali dalam pertemuan dengan masyarakat desanya.

Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan mengenai syarat-syarat menjadi desa WES-UNICEF, yaitu:
  • Belum pernah memperoleh bantuan proyek air bersih
  • Membentuk Tim Kerja Masyarakat
  • Bersedia mengumpulkan kontribusi untuk konstruksi
  • Bersedia membayar iuran untuk biaya operasional dan pemeliharaan
  • Bersedia mengembangkan perilaku hidup bersih & sehat

Pertemuan Masyarakat untuk Konfirmasi Peminatan Masyarakat

Melalui pertemuan masyarakat, masyarakat menentukan apakah tertarik untuk ikut dalam program ini. Minat masyarakat ini dituangkan dalam Surat peminatan (Letter of Interest). Pertemuan masyarakat ini diselenggarakan oleh Kepala Desa (difasilitasi Fasilitator) dan pesertanya adalah masyrakat desa setempat (ada keterwa =kilan kelompok miskin dan perempuan sekitar 30%). Topik yang dibicarakan adalah mengenai Program WES dan syarat-syarat menjadi desa WES-Unicef.

Output dari pertemuan ini adalah kesepakatan masyarakat menentukan apakah tertarik untuk ikut dalam program ini yang dituangkan dengan mengajukan Surat Peminatan.


Survey Lapangan dan Konfirmasi Peminatan Masyarakat

Desa yang berminat akan dimasukkan dalam daftar pendek (short-list) oleh POKJA AMPL Kabupaten. Berdasarkan Surat Peminatan dan daftar desa prioritas (short-list), POKJA AMPL melakukan survei lapangan untuk melihat kondisi aktual (ketersediaan sumber air dan lain-lain) dan kesesuaiannya sebagai lokasi WES-UNICEF.


Penentuan Desa Terseleksi

Berdasarkan hasil survei lapangan, POKJA AMPL Kabupaten akan menetapkan desa target program WES-UNICEF.








Sumber: Modul 5 Pemilihan Lokasi Proyek (WES-UNICEF)