Langkah 1, Koordinasi Sektoral di Tingkat Kabupaten/Kota
Koordinasi ini melibatkan seluruh pemangku kegiatan Pamsimas seperti TKK (Bappeda, DPU, BPMD, DinKes, Dinas Pendidikan, Bapedalda), DPMU, DPIU-Satker, Pokja AMPL, dan sektor lain terkait. Membahas strategi pencapaian project performance indicator tingkat kabupaten/kota, komponen kegiatan, kategori pembiayaan, tugas dan kewajiban masing-masing sektor, dan pelaksanaan seleksi administrasi desa/kelurahan yang dinilai layak (eligible).
TKK melakukan penilaian administrasi terhadap seluruh desa/kelurahan di kabupaten/kota untuk disusun dalam daftar panjang (longlist) desa/kelurahan eligible. Penilaian tersebut meliputi:
- indeks kemiskinan,
- indeks non akses air minum,
- indeks non akses sanitasi/jamban,
- indeks kasus diare, dan
- dalam 2 tahun terakhir tidak terdapat program CDD sejenis Pamsimas.
Langkah 3, Sosialisasi Pamsimas di Tingkat Kabupaten/Kota
Kegiatan Sosialisasi Pamsimas di tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh TKK bersama DPMU dengan peserta aparat dan perwakilan masyarakat desa/kelurahan. Sosialisasi Pamsimas di tingkat desa/kelurahan diselenggarakan oleh aparat desa/kelurahan dengan peserta kelompok/ pelaku program CDD yang telah masuk di desa/kelurahan, misal (PPK : UPK, TPK, FD; P2KP : BKM, UP, KSM), perwakilan seluruh komponen masyarakat desa/kelurahan.
Musyarawah warga ini bertujuan untuk memformulasikan kebutuhan/ permintaan terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan perilaku hidup bersih dan sehat dan penyediaan sarana air minum dan sanitasi dalam bentuk pernyataan minat keikutsertaan Pamsimas; dilaksanakan mulai dari tingkat dusun/RW sampai dengan tingkat desa/kelurahan; melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk kelompok rentan dan terpinggirkan serta kelompok perempuan miskin (IVP) sesuai dengan kerangka safeguard sosial; membahas kesanggupan merealisasikan minat dan kesiapan masyarakat dalam bentuk kontribusi sebesar minimal 20% (inkind minimal 16% dan incash minimal 4%), dan menghilangkan kebiasaan BAB (buang air besar) sembarangan (open defecation) serta praktik hidup tidak bersih dan tidak sehat lainnya. Minat tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Minat Keikutsertaan Pamsimas (SPMKP).
Langkah 5, Verifikasi Lapangan
Verifikasi lapangan ini untuk menilai minat dan kesiapan masyarakat dilaksanakan oleh DPMU, sesuai dengan kriteria dalam daftar pendek (shortlist) dan hasilnya dilaporkan kepada TKK. Proses verifikasi juga meliputi penerapan kerangka kerja safeguard lingkungan yang dilakukan dengan koordinasi dan konsultasi dengan Bapedalda kabupaten/kota. Desa/kelurahan yang lolos verifikasi akan diusulkan sebagai desa/kelurahan lokasi Pamsimas.
Langkah 6, Penetapan Desa/Kelurahan Lokasi Pamsimas
Berdasarkan hasil penyekoran dari verifikasi di lapangan, TKK menetapkan desa/kelurahan lokasi Pamsimas pada tahun yang bersangkutan (1 tahun ke depan) dan mengusulkan kepada Bupati/Walikota untuk menerbitkan SK desa/kelurahan lokasi Pamsimas.
Bagan proses pemilihan lokasi sasaran Pamsimas dapat dilihat pada gambar berikut ini:
Sumber: Manual Program Pamsimas (DJCK, Kementrian PU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar