Water & Environmental Sanitation (WES) Program UNICEF dalam Dokumen Pelaksanaan Proyek Modul 5 dijelaskan mengenai proses dan kriteria pemilihan lokasi proyek (desa, sekolah dan urban slums). Proses seleksi ini terdiri dari:
- penentuan peringkat lokasi potensial,
- sosialisasi dan konfirmasi minat masyarakat,
- survei lapangan, dan
- pemilihan lokasi proyek
SELEKSI DESA
Dalam Modul 5 tentang Pemilihan Lokasi (WES) terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:
- Kajian data desa dan skoring/ranking
- Sosialisasi program WES-UNICEF ke Desa Longlist
- Konfirmasi peminatan masyarakat
- Survey lapangan
- Penetapan desa terseleksi
Kajian Data dan Skoring/Ranking
Pokja AMPL Kabupaten dan Fasilitator akan mengelompokkan desa berdasarkan data sekunder. Hasil dari kegiatan ini adalah nilai (skor) dari tiap-tiap desa yang membutuhkan dukungan Program WES. Kriteria untuk melakukan pengelompokan dan scoring desa adalah sbb:
- Cakupan Air Bersih : cakupan air bersih adalah proporsi penduduk yang mempunyai akses terhadap air bersih dengan penduduk yang tidak mempunyai akses. Data ini diperoleh dari Puskesmas.
- Cakupan Sarana Sanitasi : adalah proporsi penduduk yang mempunyai akses terhadap sarana sanitasi (jamban keluarga) dengan penduduk yang tidak mempunyai akses. Data diperoleh dari Puskesmas.
- Tingkat Insiden Diare : mengacu kepada jumlah insiden diare per 1.000 penduduk per tahun. Data diperoleh dari Puskesmas atau Bidan Desa.
- Status Kemajuan Desa : status ini ditentukan oleh Dinas/Kantor PMD Kabupaten yang mengklasifikasikan desa menjadi 3 kelompok, yaitu : Swadaya, Swakarya, dan Swasembada. Desa yang paling tertinggal diklasifikan sebagai Desa Swadaya sedangkan desa yang paling maju diklasifikasikan sebagai Desa Swasembada. Selanjutnya masing-masing kelompok dibagi lagi menjadi 3, yaitu mula, madya, dan lanjut.
Sosialisasi Program WES-UNICEF ke Desa Long-list
Desa-desa yang masuk dalam long-list kemudian diundang ke Kabupaten untuk pertemuan sosialisasi WES-UNICEF. Peserta pertemuan ini adalah para Kepala Desa, perwakilan tokoh masyarakat, Kepala Sekolah dan perwakilan Komite dari desa-desa long-list. Output dari pertemuan ini adalah peserta memahami dan mengerti Program WES-UNICEF dan dapat menjelaskan kembali dalam pertemuan dengan masyarakat desanya.
Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan mengenai syarat-syarat menjadi desa WES-UNICEF, yaitu:
- Belum pernah memperoleh bantuan proyek air bersih
- Membentuk Tim Kerja Masyarakat
- Bersedia mengumpulkan kontribusi untuk konstruksi
- Bersedia membayar iuran untuk biaya operasional dan pemeliharaan
- Bersedia mengembangkan perilaku hidup bersih & sehat
Pertemuan Masyarakat untuk Konfirmasi Peminatan Masyarakat
Melalui pertemuan masyarakat, masyarakat menentukan apakah tertarik untuk ikut dalam program ini. Minat masyarakat ini dituangkan dalam Surat peminatan (Letter of Interest). Pertemuan masyarakat ini diselenggarakan oleh Kepala Desa (difasilitasi Fasilitator) dan pesertanya adalah masyrakat desa setempat (ada keterwa =kilan kelompok miskin dan perempuan sekitar 30%). Topik yang dibicarakan adalah mengenai Program WES dan syarat-syarat menjadi desa WES-Unicef.
Output dari pertemuan ini adalah kesepakatan masyarakat menentukan apakah tertarik untuk ikut dalam program ini yang dituangkan dengan mengajukan Surat Peminatan.
Survey Lapangan dan Konfirmasi Peminatan Masyarakat
Desa yang berminat akan dimasukkan dalam daftar pendek (short-list) oleh POKJA AMPL Kabupaten. Berdasarkan Surat Peminatan dan daftar desa prioritas (short-list), POKJA AMPL melakukan survei lapangan untuk melihat kondisi aktual (ketersediaan sumber air dan lain-lain) dan kesesuaiannya sebagai lokasi WES-UNICEF.
Penentuan Desa Terseleksi
Berdasarkan hasil survei lapangan, POKJA AMPL Kabupaten akan menetapkan desa target program WES-UNICEF.
Sumber: Modul 5 Pemilihan Lokasi Proyek (WES-UNICEF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar